Guide for Author

NASKAH DIKIRIM DALAM BENTUK FORMAT WORD

MANUSCRIPT FORMAT JURNAL


Judul Dalam Bahasa Indonesia, Maksimal 15 Kata Menggunakan Huruf Arial 16 Tebal dan Rata Kiri

Penulis1), Penulis*,2) 

1) 2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

*Email Penulis Korespondensi: ..........@umsida.ac.id

Abstrak. Abstrak harus jelas, ringkas, dan deskriptif. Abstrak ini harus memberikan pengantar singkat tentang masalah, tujuan dari makalah, diikuti oleh pernyataan tentang metodologi dan ringkasan hasil yang singkat. Abstrak ditulis dalam Arial 10 pt dan lebih disukai tidak lebih dari 250 kata. 1 paragraf dan 1spasi. ditulis dalam bahasa Indonesia.

Kata Kunci – Kata Kunci Bahasa Indonesia

  1. PENDAHULUAN

Dalam pendahuluan, penulis harus menyatakan tujuan dari penelitian di akhir bagian pendahuluan. Sebelum tujuan, penulis harus memberikan latar belakang yang memadai, dan survei literatur yang sangat singkat untuk mencatat solusi / metode yang ada, untuk menun-  jukkan mana yang terbaik dari penelitian sebelumnya, untuk menunjukkan keterbatasan utama  dari  peneli-  tian sebelumnya, untuk menunjukkan apa yang harus dilakukan. Anda berharap untuk mencapai (untuk memec- ahkan batasan), dan untuk menunjukkan kelebihan ilmiah atau hal baru dari artikel ini. Hindari survei literatur ter- perinci atau ringkasan hasil. Menggunakan Huruf Arial 10pt

  1. METODE

Bagian ini berisi materi dan metode yang digunakan dalam proses penelitian/pengkajian. Hal yang perlu ditulis dalam metode adalah tentang mengapa suatu metode dipilih, dan bagaimana suatu metode digunakan dalam proses penulisan dan pengkajian, bukan tentang apa itu metode penelitian. Hal yang wajib dijelaskan adalah: metode, pendekatan, data/bahan hukum, dan analisis data/bahan hukum,  

Penulisan referensi menggunakan for- mat IEEE seperti contoh ini : [1](referensi pada tem-  plat ini hanyalah contoh). Sub-subjudul tentang metode ini terdiri dari seti- daknya ada jenis penelitian; penelitian lokasi; sumber bahan hukum; teknik pengumpulan data; dan analisis data.

  1. HASIL DAN PEMBAHASAN

Pemaparan hasil harus jelas dan singkat. Hasilnya harus mer- ingkas temuan (ilmiah) daripada memberikan data dengan sangat rinci pengkutipan harus sesuai format IEEE contoh :[2] gunakan tool mendeley/Zotero. Harap sorot perbedaan antara hasil atau temuan Anda dan publikasi sebelumnya oleh peneliti lain.

Tabel dan Gambar disajikan pusat, seperti yang ditunjukkan di bawah ini dan dikutip dalam naskah.

Table 1. Kebijakan Privasi PT Bareksa Portal Investasi

Kebijakan Privasi

Diperbaharui 15 Maret 2022

No

Jenis Kebijakan

Keterangan

Status

Dasar Hukum

1

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak cipta atas semua konten, termasuk tulisan, gambar, dan video dari Bareksa, setiap orang dilarang menggunakan konten tersebut tanpa izin tertulis dari PT Bareksa Portal Investasi.

Dilindungi

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Gambar 1. Hak Atas Bantuan Hukum

Diskusi pembahasan harus mengeksplorasi pentingnya hasil penelitian atau tulisan, bukan mengulanginya. Bagian Hasil dan Diskusi gabungan sering tepat. Hindari kutipan dan diskusi literatur yang diterbitkan secara luas

  1. KESIMPULAN

Ditulis dalam 1 paragraf. Berisi uraian tentang kesim- pulan dan saran yang menjawab pertanyaan dan rumusan masalah dengan ringkas dan jelas. Karena, tanpa deskripsi sampul yang jelas, pengulas dan pembaca akan merasa sulit untuk memberikan penilaian terhadap artikel Anda. Jangan ulangi abstrak, atau cukup jelaskan hasil penelitian. Berikan penje- lasan yang jelas tentang kemungkinan aplikasi dan / atau saran yang terkait dengan temuan penelitian.

  1. REFERENSI

[1] D. Adhianto, “Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor Pemula,” J. E-Bis, vol. 4, no. 1, Art. no. 1, Jul. 2020, doi: 10.37339/e-bis.v4i1.242.

[2] T. L. Situngkir, “Sosialisasi Pengenalan Reksadana Sebagai Wadah Investasi Bagi Ibu Rumah Tangga,” Abdimas Univers., vol. 1, no. 1, pp. 58–62, May 2019, doi: 10.36277/abdimasuniversal.v1i1.24.

[3] N. Adhi, D. P. Aji, and W. Winarni, “Reksadana Syaiah dan Konvensional DI Indonesia,” KEUNIS, vol. 9, no. 2, Art. no. 2, Jul. 2021, doi: 10.32497/keunis.v9i2.2629.

  [4] M. T. Multazam, N. F. Mediawati, and S. B. Purwaningsih, “Buku Ajar Hukum Perusahaan,” Umsida Press, pp. 202–202, Mar. 2023, doi: 10.21070/978-623-464-061-8.


MANUSCRIPT FORMAT LEGAL OPINION


Judul Dalam Bahasa Indonesia, Maksimal 15 Kata Menggunakan Huruf Arial 16 Tebal dan Rata Kiri

Penulis1), Penulis*,2) 

1) 2) Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Indonesia

*Email Penulis Korespondensi: ..........@umsida.ac.id

Abstrak. Abstrak harus jelas, ringkas, dan deskriptif. Abstrak ini harus memberikan pengantar singkat tentang masalah dan ringkasan. Abstrak ditulis dalam Arial 10 pt dan lebih disukai tidak lebih dari 250 kata. 1 paragraf dan 1spasi. ditulis dalam bahasa Indonesia.

Kata Kunci – Kata Kunci Bahasa Indonesia

  1. Posisi Kasus (Case Posita)

Tidak semua peristiwa yang terjadi merupakan fakta hukum. Diperlukan kejelian untuk mengidentifikasi fakta hukum dan bukan fakta hukum. Posisi Kasus berisi uraian tentang fakta atau yang lebih umum dikenal sebagai kronologi suatu perkara. Fakta bisa diuraikan dalam bentuk narasi atau deskripsi. Setelah itu, fakta hukum dijadikan dasar untuk menganalisa kasus. Menggunakan Huruf Arial 10pt

  1. Dasar Hukum dan Dasar Teoritis

Mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan Dasar Teoritis (Jika Diperlukan) yang bisa diterapkan untuk menganalisa permasalahan hukum. Penelusuran atas peraturan perundang-undangan tersebut bisa dilakukan melalui skema Snow Ball (hierarkhis dari terendah ke tertinggi). Dasar hukum yang digunakan sebagai dasar analisis dituliskan berdasarkan hierarkhi peraturan perundang-undangan, dari yang tertinggi ke terendah.

Bagian ini juga bisa dilengkapi dengan dasar teoritis yang digunakan sebagai dasar analisis dalam argumentasi hukum yang ditulis. Penulisan dasar teoritis dilakukan secara operasional sesuai dengan kebutuhan analisis dalam penulisan argumentasi hukum. Pencantuman dasar teoritis bersifat opsional, tidak wajib, karena penggunaan teori bisa dilakukan secara teknis dalam proses analisis perkara.

  1. Isu Hukum (Legal Issues)

Isu-isu hukum mencakup identifikasi masalah hukum yang relevan, berdasarkan analisis fakta dan bukti, penerapan peraturan perundang-undangan, serta perumusan pendapat hukum yang jelas dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Penulis harus mempertimbangkan ruang lingkup permasalahan, baik itu dalam konteks korporasi, pidana, atau privat. 

Penulisan issue hukum dapat dituangkan dalam bentuk pernyataan atau kalimat tanya. Penulis bisa melengkapi dengan rangkaian pertanyaan yang perlu dijawab untuk terjawabnya issue hukum yang diajukan dalam argumentasi hukum.

  1. Analisis Perkara

Analisis perkara dalam pembuatan legal opinion adalah proses mengidentifikasi, menguraikan, dan mengevaluasi fakta-fakta hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan suatu permasalahan hukum, untuk kemudian memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang komprehensif dan relevan. Guna menghasilkan analisis hukum yang komprehensif, penulis bisa memanfaatkan teori dan perspektif keilmuan yang sesuai dengan kebutuhan analisis.

  1. Kesimpulan

Menyampaikan kesimpulan dari hasil analisa. Pada intinya kesimpulan harus mampu menjawab permasalahan hukum misalnya berupa boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan, melanggar hukum atau tidaknya suatu perbuatan dan peristiwa hukum yang dianalisa.

  1. Rekomendasi

Rekomendasi merupakan solusi yang ditawarkan oleh penulis berdasarkan hasil analisis perkara. Solusi yang ditawarkan dan ditulis pada bagian ini bisa berupa langkah hukum yang harus dilakukan oleh pihak yang berkepentingan. Rekomendasi juga bisa berupa saran perubahan dan perbaikan kebijakan negara.