Publication Ethics Statement
Mujadalah: Jurnal Advokasi dan Peradilan adalah jurnal akademik peer-review yang diterbitkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH UMSIDA). Pernyataan ini menjelaskan standar etika publikasi yang diterapkan untuk seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ini, termasuk penulis, editor, mitra bestari (peer reviewer), dewan editorial, dan penerbit. Pedoman ini mengacu pada Pedoman Praktik Terbaik COPE untuk Editor Jurnal .
Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal
Publikasi artikel dalam Mujadalah adalah bagian penting dalam pembangunan jaringan pengetahuan hukum, advokasi, dan sistem peradilan. Artikel yang diterbitkan mencerminkan kualitas ilmu pengetahuan penulis dan institusi yang menuunginya. Peer review merupakan pilar utama metode ilmiah dan menjaga integritas pengetahuan, sehingga standar etika bagi semua pihak wajib dijunjung tinggi.
Jurnal ini diterbitkan tiga kali dalam satu tahun, yaitu bulan Februari, Juli, dan Oktober.
Sebagai penerbit, LKBH UMSIDA berkomitmen untuk menjaga integritas proses editorial di seluruh tahap publikasi. Keputusan editorial bersifat independen dan bebas dari pengaruh sponsor, afiliasi institusi, iklan, atau kepentingan komersial.
Keputusan Publikasi
Editor bertanggung jawab penuh untuk menentukan artikel mana yang layak diterbitkan berdasarkan kualitas ilmiah, kontribusi terhadap advokasi hukum, relevansi terhadap sistem peradilan, serta pemaparan pada norma akademik. Editor dapat berkonsultasi dengan reviewer atau anggota dewan editorial sebelum mengambil keputusan akhir dan wajib mematuhi ketentuan hukum terkait hak cipta, pencemaran nama baik, dan plagiarisme.
Permainan yang Adil
Editor menilai naskah berdasarkan substansi intelektual tanpa diskriminasi terhadap ras, jenis kelamin, kepercayaan, afiliasi politik, kewarganegaraan, atau latar belakang akademik penulis.
Kerahasiaan
Semua informasi dalam naskah yang masuk bersifat rahasia dan hanya boleh dibagikan kepada pihak terkait editorial (penulis, editor lain, reviewer, atau penerbit).
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Editor dilarang menggunakan materi yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi tanpa izin tertulis dari penulis.
Tugas-tugas Peninjau
1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Pengelola Jurnal menentukan kelayakan publikasi dan memberikan rekomendasi yang membangun untuk meningkatkan kualitas karya penulis.
2. Ketepatan Waktu
Reviewer yang merasa tidak kompeten atau tidak dapat melakukan penilaian tepat waktu harus segera memberitahu editor.
3. Kerahasiaan
Naskah yang direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh disebarkan atau didiskusikan dengan pihak lain tanpa persetujuan editor.
4. Objektivitas
Review harus dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis argumentasi akademik bukan kritik personal terhadap penulis.
5. Ucapan Terima Kasih kepada Sumber
Reviewer harus memberi tahu editor jika menemukan indikasi plagiarisme, karya yang tidak dikutip, atau kesamaan substansi dengan publikasi lain.
6. Konflik Kepentingan
Reviewer tidak boleh menilai naskah bila memiliki keterlibatan atau hubungan yang dapat mempengaruhi independensi penilaian.
Tugas-tugas Penulis
1. Standar Pelaporan
Penulis wajib menyajikan karya ilmiah atau pendapat hukum dengan akurat dan objektif, serta memberikan detail yang cukup agar kajian dan argumentasi dapat ditelusuri atau dijalankan.
2. Akses dan Retensi Data
Penulis harus bersedia menyerahkan data atau dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi editorial jika diminta.
3. Orisinalitas dan Plagiarisme
Semua karya harus asli. Kutipan atau penggunaan gagasan pihak lain wajib disertai referensi yang benar.
4. Publikasi Ganda, Berlebihan, atau Bersamaan
Tidak diperkenankan mengirim artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
5. Kepengarangan Makalah
Hanya pihak yang memberikan kontribusi substansial terhadap pemikiran, penelitian, analisis, atau argumentasi yang boleh dicantumkan sebagai penulis.
6. Ucapan Terima Kasih kepada Sumber
Seluruh sumber hukum, teori, yurisprudensi, dan data empiris harus disitasi secara tepat.
7. Integritas Pendapat Hukum
Untuk naskah legal opinion, penulis wajib:
-
berpegang pada metode penafsiran hukum yang sah,
-
menjamin objektivitas analisis,
-
menjelaskan dasar normatif dan argumentatif secara transparan.
8. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Dipublikasikan
Penulis berkewajiban menghubungi editor jika menemukan kesalahan serius dalam artikelnya sehingga koreksi atau penarikan diperlukan.
Pelanggaran Etika dan Pencabutan Pernyataan
Apabila pelanggaran etik ditemukan baik berupa plagiarisme, fabrikasi data, konflik kepentingan tersembunyi, atau manipulasi proses peer review editor berhak menarik artikel tanpa pemberitahuan sebelumnya.