Open Access Policy
Mujadalah: Jurnal Advokasi dan Peradilan
Mujadalah: Jurnal Advokasi dan Peradilan menerapkan kebijakan akses terbuka penuh (full open access). Seluruh artikel yang diterbitkan dapat diakses secara langsung dan gratis oleh publik tanpa biaya berlangganan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa pengetahuan hukum, advokasi, dan kajian peradilan harus dapat diakses seluas mungkin guna mendukung pemerataan informasi, memperkuat pendidikan hukum, dan mendorong praktik advokasi berbasis penelitian.
Dengan menyediakan akses terbuka, Mujadalah berkomitmen mendukung:
-
penyebaran ilmu pengetahuan tanpa hambatan biaya,
-
kolaborasi akademik dan profesional di bidang hukum,
-
peningkatan pemahaman publik tentang sistem peradilan, serta
-
transfer pengetahuan dari akademisi ke praktisi dan masyarakat luas.
Semua pembaca berhak mengunduh, membaca, dan membagikan artikel tanpa batasan, dengan tetap menghormati hak pencipta dan ketentuan lisensi yang berlaku.