About the Journal

Mujadalah: Jurnal Advokasi dan Peradilan adalah jurnal ilmiah peer-reviewed yang dikelola oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (LKBH UMSIDA). Jurnal ini pertama kali diterbitkan pada Februari 2026 dan diterbitkan secara berkala tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Februari, Juli, dan Oktober. Mujadalah: Jurnal Advokasi dan Peradilan diterbitkan dalam media elektronik (online).

Jurnal ini menerbitkan artikel penelitian, kajian ilmiah, dan legal opinion dalam bidang hukum dengan fokus utama pada advokasi, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, dan sistem peradilan. Ruang lingkupnya mencakup hukum acara dan praktik peradilan, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara dan administrasi negara, hukum keluarga dan peradilan agama, hukum ketenagakerjaan, hukum agraria dan lingkungan, hak asasi manusia, bantuan hukum dan profesi hukum, reformasi peradilan, serta perkembangan hukum dan teknologi yang berkaitan dengan proses advokasi dan peradilan.

Jurnal mendorong kajian hukum melalui pendekatan normatif, empiris, socio-legal, komparatif, dan interdisipliner untuk menghasilkan analisis yang relevan terhadap perkembangan hukum, praktik advokasi, akses terhadap keadilan, dan pembaruan sistem peradilan.

Setiap naskah yang dinyatakan sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal serta memenuhi persyaratan awal editorial akan melalui proses peer review dengan sistem single-blind review. Dalam sistem ini, identitas penulis diketahui oleh reviewer, sedangkan identitas reviewer tidak diinformasikan kepada penulis. Penilaian dilakukan oleh reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang kajian naskah dengan memperhatikan aspek kebaruan, relevansi, ketepatan metodologi, kualitas analisis, argumentasi hukum, dan kontribusi ilmiah. Keputusan akhir mengenai penerimaan naskah ditetapkan oleh editor dengan mempertimbangkan hasil penilaian dan rekomendasi reviewer.

Mujadalah: Jurnal Advokasi dan Peradilan menerapkan kebijakan Open Access, yang memungkinkan seluruh artikel yang telah diterbitkan dapat diakses, dibaca, dan dimanfaatkan secara terbuka oleh masyarakat tanpa biaya berlangganan. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung penyebarluasan pengetahuan hukum secara lebih luas, meningkatkan akses terhadap hasil penelitian, serta mendorong pertukaran pengetahuan di antara akademisi, praktisi hukum, peneliti, mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat. Melalui kebijakan Open Access, jurnal berkomitmen mendukung pengembangan ilmu hukum, penguatan praktik advokasi, dan peningkatan akses masyarakat terhadap informasi serta pengetahuan di bidang hukum dan peradilan.