Implementasi Teknologi Informasi Melalui E-Court Di Pengadilan Negeri Bangil
Keywords:
E-Court, Pengadilan Negeri, Teknologi InformasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem E-Court di Pengadilan Negeri Bangil dan dampaknya terhadap percepatan proses peradilan. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui studi , analisis dokumen laporan kinerja, dan wawancara terstruktur dengan informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi E-Court, yang dilakukan sejak pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, berjalan optimal tanpa hambatan signifikan. Faktor pendukung utama meliputi kesiapan infrastruktur teknologi informasi, sosialisasi dan pelatihan yang komprehensif bagi SDM internal dan eksternal (advokat), serta komitmen pimpinan yang kuat. Penerapan modul E-Filing, E-Payment, E-Summons, dan E-Scheduling telah mereduksi waktu siklus proses administrasi perkara secara signifikan, berkontribusi pada percepatan penyelesaian perkara secara keseluruhan. Studi ini menyimpulkan bahwa implementasi teknologi yang terencana, didukung oleh regulasi yang jelas dan kesiapan semua stakeholders, merupakan variabel kritis dalam keberhasilan transformasi digital peradilan untuk mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.