Implementasi Pendampingan Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada LBH Noesantara Sidoarjo
Keywords:
Perselisihan Hubungan Industrial, Pendampingan HukumAbstract
Kegiatan magang hukum merupakan jembatan penting antara pengetahuan teoritis yang diperoleh di bangku akademis dengan implementasi praktik hukum di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga bantuan hukum dalam penanganan perselisihan hubungan industrial dan perkara pidana berdasarkan pengalaman magang penulis hukum di LBH Noesantara. Metode yang digunakan adalah metode sosiolegal melalui praktik lapangan dengan cara observasi, analisis dokumen perkara, serta keterlibatan langsung dalam pendampingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan perkara perselisihan hubungan industrial telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), di mana hak-hak pekerja diperjuangkan secara optimal meskipun menghadapi sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan. Selain itu, studi ini juga mendokumentasikan keterlibatan dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga tahap keterangan terdakwa. Kesimpulannya, praktik pendampingan yang dilakukan oleh advokat di LBH Noesantara telah berjalan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan dan UU Advokat serta memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi klien.