Program Makan Bergizi Gratis dalam Bingkai Kritik Keadilan Konstitusional Negara Hukum
Keywords:
Makan Bergizi Gratis, Negara Hukum, KonstitusiAbstract
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan nasional strategis yang dirancang sebagai instrumen pemenuhan hak sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, sebagai kebijakan berskala nasional dengan implikasi fiskal dan sosial yang luas, MBG menimbulkan persoalan konstitusional yang melampaui perdebatan teknis kebijakan publik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Program MBG dalam perspektif hukum tata negara dengan menitikberatkan pada uji keadilan konstitusional, khususnya terkait rasionalitas kebijakan, distribusi beban negara, serta pemenuhan kewajiban positif negara terhadap perlindungan hak sosial warga negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan terkait MBG, serta doktrin dan literatur hukum tata negara dan hak asasi manusia. Analisis dilakukan secara preskriptif-kritis untuk menilai kesesuaian desain normatif dan implementasi MBG dengan prinsip keadilan konstitusional dalam negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MBG memiliki tujuan konstitusional dalam kerangka negara kesejahteraan, desain dan pelaksanaannya masih menyisakan persoalan serius terkait keseimbangan antara tujuan kebijakan dan kapasitas negara, ketimpangan distribusi antar-sektor hak sosial, serta lemahnya pemenuhan kewajiban positif negara dalam melindungi hak atas kesehatan dan rasa aman. Dengan demikian, MBG menunjukkan adanya ketegangan antara tujuan kesejahteraan dan standar keadilan konstitusional yang seharusnya membatasi kebijakan negara dalam negara hukum demokratis.