Kedudukan Smart Contract dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia: Studi terhadap Terms of Use CryptoKitties
Keywords:
Smart Contract, NFT, Hukum PerjanjianAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan dan kedudukan hukum smart contract pada platform CryptoKitties dalam sistem hukum Indonesia. Fokus penelitian mencakup pemenuhan syarat sah perjanjian menurut KUH Perdata serta kesesuaiannya dengan prinsip hukum perjanjian nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian socio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa smart contract secara normatif memenuhi syarat sah perjanjian, khususnya pada unsur objek tertentu dan causa yang halal, serta memperoleh legitimasi sebagai kontrak elektronik dalam UU ITE. Namun, pada aspek kesepakatan terdapat kelemahan karena persetujuan diberikan secara digital tanpa pemahaman yang memadai, sedangkan pada aspek kecakapan tidak terdapat mekanisme verifikasi identitas dalam sistem blockchain yang bersifat anonim. Selain itu, karakter smart contract yang otomatis, tidak dapat diubah, dan berbasis kode program menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip itikad baik, keseimbangan para pihak, serta mekanisme pembatalan perjanjian dalam hukum nasional. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa smart contract diakui secara formal dalam sistem hukum Indonesia, namun secara substantif belum sepenuhnya sesuai dan masih menyisakan kesenjangan antara norma hukum dan praktik teknologi, sehingga diperlukan pembaruan hukum yang adaptif dan komprehensif.