Peran Kantor Hukum dalam Pendampingan Perkara Pidana di Sidoarjo: Studi Atas Penegakan Etik Profesi di Kantor Hukum Damar Djati Utomo Sidoarjo

Authors

Keywords:

Advokat, Pendampingan Perkara Pidana, KUHAP, Undang-Undang Advokat, Magang Mahasiswa Hukum

Abstract

Kegiatan magang merupakan sarana penting dalam pendidikan hukum untuk mengintegrasikan teori hukum dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam pendampingan perkara pidana khusus, khususnya perkara narkotika dan tindak pidana asusila berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berdasarkan praktik magang mahasiswa hukum di Kantor Pengacara Damar Djati Utomo, S.H. dan Rekan. Metode yang digunakan adalah metode empiris melalui praktik lapangan dengan cara observasi, analisis dokumen perkara, serta keterlibatan langsung dalam pendampingan advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan perkara pidana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana hak tersangka dan terdakwa terpenuhi secara optimal tanpa hambatan dari aparat penegak hukum. Kesimpulannya, praktik pendampingan yang dilakukan oleh advokat di Kantor Pengacara Damar Djati Utomo, S.H. dan Rekan telah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana dan UU Advokat serta memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi klien.

Downloads

Published

2026-03-27