Nafkah Madhliyah Dan Iddah Gugur Atas Dasar Diduga Nusyuz : Study Kasus Nomor Perkara 3857/Pdt.G/2025/PA.Sda

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21070/jdkxc968

Keywords:

Nafkah Madliyah, Nuzus, Cerai Gugat

Abstract

Tuntutan Nafkah Madliyah pada umumnya hanya bisa diajukan oleh istri dalam perkara Cerai talak melalui gugatan rekonpensi.  Namun sejak Terbentuknya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 (Hasil Pleno Kamar Agama Poin 3), SEMA Nomor 2 Tahun 2019: Menegaskan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum juncto Pasal 80 ayat (2), (4), dan (5) Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Pasal 34 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan wanita bisa mengajukan tuntutan nafah madhliyah dan iddah sepanjang tidak nuzus. Dalam putusan perkara nomor 3857/Pdt,G/2025/PA.Sda. sangat menarik untuk dikaji sebab dasar yang menjadikan gugurnya nafkah madhliya dan nafkah iddah menggunakan frasa diduga Nuzus. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis-normatif dengan mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah di tolaknya nafkah madliyah dan nafkah iddah dengan pertimbangan istri diduga nuzus, tidak patuh terhadap suami namun tidak menjelaskan secara fakta yangkoherensi yang menunjukn ketidak patuhan istri baik secara sikap maupun parameter agama yang menunjukan terbukti nuzus masih mengunakan narasi di Duga namun dijadkan dasar untuk menggugurkan nafkah madhliyah dan iddah.

Downloads

Published

2026-07-16

Issue

Section

Articles