Analisis Keabsahan Tindakan Pemerintah Dan Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dalam Sengketa Tata Usaha Negara: Studi Putusan Ptun Bandung

Authors

  • Umar Choirur Rochim Universitas Muhammadiyah Sidoarjo image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.21070/3kbetg18

Keywords:

Keputusan Tata Usaha Negara, Keabsahan Tindakan Pemerintah, Perlindungan Hukum, Sengketa Tata Usaha Negara, PTUN

Abstract

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan dan keputusan administrasi pemerintahan yang diduga merugikan hak warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan tindakan pemerintah dan bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Putusan Nomor 133/G/2020/PTUN.BDG dan Putusan Nomor 133/G/2025/PTUN.BDG. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua perkara merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap merugikan kepentingan hukum para penggugat. Objek sengketa dalam kedua perkara telah memenuhi unsur-unsur KTUN karena bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Analisis menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam kedua perkara berpotensi mengandung cacat prosedur dan substansi serta tidak sepenuhnya mencerminkan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat dapat ditempuh melalui upaya administratif maupun gugatan ke PTUN guna menjamin pelaksanaan prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Downloads

Published

2026-07-27

Issue

Section

Articles