Analisis Sengketa Tata Usaha Negara dalam Putusan PTUN Palangka Raya Nomor 26/G/2025/PTUN.PLK tentang Pemberhentian Anggota Polri

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21070/q89f5190

Keywords:

Sengketa Tata Usaha Negara, PTUN, PTDH, KTUN, POLRI

Abstract

Sengketa Tata Usaha Negara merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara yang dirugikan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/263/VIII/2025 mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 26/G/2025/PTUN.PLK. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan PTDH tersebut mengandung cacat hukum karena tidak memenuhi asas kecermatan, asas kepastian hukum, serta tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara tingkat kesalahan yang dilakukan Penggugat dengan sanksi yang dijatuhkan sehingga melanggar prinsip proporsionalitas. Oleh karena itu, PTUN Palangka Raya membatalkan keputusan tersebut dan mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan hukum Penggugat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-07-26

Issue

Section

Articles