Analisis Yuridis Penegakan Hak Masyarakat dalam Sengketa Lingkungan Hidup dan Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.21070/hymd4190Keywords:
Sengketa Tata Usaha Negara, AUPB, Lingkungan Hidup, Pertanahan, Hak Masyrakat.Abstract
Sengketa tata usaha negara di bidang lingkungan hidup dan pertanahan sering timbul akibat Keputusan administrasi pemerintahan yang diduga merugikan hak Masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hak Masyarakat melalui Putusan Nomor 257/G/LH/2025/PTUN.JKT dan Putusan Nomor 201/G/2025/PTUN.BDG dengan mengkaji legalitas tindakan pejabat tata usaha negara berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, substansi, dan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan menegaskan peran Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan administrasi pemerintah. Dalam sengketa pertanahan, pengujian berfokus pada kewenangan pejabat dan prosedur penerbitan Hak Guna Usaha, sedangkan dalam sengketa lingkungan hidup, hakim menitikberatkan pada perlindungan lingkungan, partisipasi masyarakat, dan penerapan prinsip kehati-hatian. Penerapan AUPB menjadi parameter penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.