Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Melalui Putusan Nomor 123/G/2019/PTUN-BDG
DOI:
https://doi.org/10.21070/8g4tbz48Keywords:
Perlindungan Hukum,, Sengketa Tata Usaha Negara, PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara.Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap warga negara dalam sengketa tata usaha negara melalui Putusan Nomor 123/G/2019/PTUN-BDG tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ASN dan Putusan Nomor 196 PK/TUN/2023 tentang sengketa sertifikat hak pakai. Penelitian bertujuan menganalisis tindakan pemerintah yang merugikan warga negara, keabsahan keputusan tata usaha negara, serta upaya hukum yang dapat ditempuh melalui PTUN. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua perkara mengandung cacat administratif, baik dari aspek kewenangan maupun prosedur. Dalam perkara PTDH ASN, keputusan diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan penuh. Sementara dalam sengketa pertanahan, penerbitan sertifikat dilakukan tanpa pemeriksaan data yang cermat. Penelitian ini menegaskan bahwa PTUN berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum dan mengawasi tindakan pemerintah agar sesuai dengan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.