Analisis Ratio Decidendi Pembatalan Izin Reklamasi Pulau I: Studi Putusan Nomor 113/G/2019/PTUN-JKT
DOI:
https://doi.org/10.21070/jb3hb822Keywords:
Ratio Decidendi, Reklamasi, Kepastian Hukum, Sengketa Tata Usaha Negara.Abstract
Kepastian hukum merupakan pilar utama dalam hukum administrasi negara yang menuntut setiap tindakan pemerintah didasarkan pada regulasi yang jelas dan dapat diprediksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi majelis hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN-JKT terkait pembatalan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat pertama, hakim membatalkan pencabutan izin tersebut karena adanya cacat prosedural, yakni pengabaian tahapan sanksi administratif, serta pelanggaran AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan kepastian hukum. Namun, dinamika hukum pada tingkat Peninjauan Kembali (Putusan Nomor 32 PK/TUN/2021) menunjukkan pergeseran paradigma, di mana kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan fungsi ekologis diposisikan sebagai dasar legitimasi pencabutan izin meskipun mengesampingkan prosedur sanksi bertahap.