Rekonstruksi Mekanisme Ship Arrest dalam Penyelesaian Klaim Pelayaran di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.21070/mdkjvt80Keywords:
Penahanan Kapal, Klaim Pelayaran, Hukum MaritimAbstract
Perdagangan maritim internasional bergantung pada kerangka hukum yang efektif untuk menjamin kepastian hukum dan penegakan klaim pelayaran, dengan ship arrest (penahanan kapal) sebagai mekanisme fundamental untuk melindungi hak-hak kreditur. Meskipun Indonesia telah mengadopsi konsep ship arrest melalui Pasal 222 dan Pasal 223 Undang-Undang Pelayaran, ketentuan yang menyatakan bahwa ship arrest dilakukan "tanpa melalui proses gugatan" belum didukung oleh pengaturan prosedural. Ketiadaan peraturan pelaksanaan telah menimbulkan ambiguitas normatif dan kekosongan hukum, sehingga ship arrest tidak dapat berfungsi secara efektif sebagai upaya hukum maritim yang mandiri serta menimbulkan ketidakpastian bagi pengadilan, Syahbandar, kreditur, dan pemilik kapal. Penelitian ini menganalisis konstruksi normatif Pasal 223 ayat (1), membandingkan pengaturan hukum Indonesia dengan sistem hukum Inggris dan Belanda, serta merumuskan model rekonstruksi prosedural yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia. Penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengakui ship arrest secara substantif, tetapi belum memiliki rezim prosedural yang komprehensif yang mengatur kewenangan peradilan, tata cara permohonan, pembuktian awal (prima facie evidence), jaminan (security), pelaksanaan (execution), dan pelepasan kapal (release of vessels). Analisis perbandingan menunjukkan bahwa efektivitas ship arrest mensyaratkan adanya kerangka prosedural yang terintegrasi, bukan sekadar pengakuan secara substantif. Penelitian ini mengusulkan model prosedural lex specialis yang merekonstruksi ship arrest sebagai upaya hukum maritim yang bersifat sui generis melalui pendekatan perbandingan hukum. Rekonstruksi yang diusulkan memperkuat kepastian hukum, mengharmonisasikan hukum maritim Indonesia dengan prinsip-prinsip hukum maritim internasional, meningkatkan perlindungan bagi kreditur maritim dan pemilik kapal, serta mendukung daya saing Indonesia sebagai negara maritim modern.