Analisis Sengketa Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dalam Putusan PTUN Makassar Nomor 48/G/2016/PTUN.Mks
DOI:
https://doi.org/10.21070/820py844Keywords:
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Keputusan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara, Perizinan Menara Telekomunikasi, Sengketa Administrasi.Abstract
Sengketa perizinan pembangunan menara telekomunikasi merupakan salah satu bentuk sengketa tata usaha negara yang sering muncul akibat tidak terpenuhinya prosedur administratif dan pengabaian Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan AUPB dalam penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 48/G/2016/PTUN.Mks. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dianalisis melalui studi kepustakaan secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan AUPB, khususnya asas kecermatan, menjadi parameter penting dalam menilai keabsahan KTUN. Hakim menilai bahwa penerbitan izin pembangunan menara telekomunikasi tidak hanya harus memenuhi aspek kewenangan dan prosedur, tetapi juga wajib memastikan terpenuhinya persyaratan administratif, termasuk verifikasi persetujuan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan ini menegaskan bahwa AUPB berfungsi tidak hanya sebagai dasar pengujian legalitas keputusan administrasi di PTUN, tetapi juga sebagai instrumen preventif untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam proses perizinan.