Analisis Perlindungan Hukum Dalam Sengketa Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.21070/fhse1517Keywords:
Sengketa Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara, Perlindungan Hukum, Penggusuran, Izin Usaha Pertambangan,PTUNAbstract
Tindakan pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi negara dapat menimbulkan kerugian bagi warga negara maupun badan hukum apabila tidak dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dalam dua perkara Sengketa Tata Usaha Negara (TUN), yaitu perkara pengurusan warga bukit duri melalui penerbitan surat peringatan (SP1) oleh satuan polisi pamongpraja jakarta seatan dan perkara pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) non clear and clean (Non-CNC) di sumatera barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hperundang undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa peraturan perundang undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan, yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil peneitian menunjukan bahwa dua perkara tersebut mencerminkan adanya tindakan pemerintahan yang menimbulkan kerugian nyata bagi pihak yang terdampak dan memiliki karakteristik sebagai keputusan administrasi yang dapat diuji melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan tersedia melalui upaya administratif serta upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keabsahan tindakan pemerintah ditentukan berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, substansi dan asas asas umum pemerintahn yanh baik (AUPB). Analisis terhadap kedua perkara menunjukan bahwa tindakan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kepentingan umum tetap harus dilaksanakan secara cermat, proposional, transparan dan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, efektivitas perlindungan hukum dalam sengketa TUN tidak hanya berhantung pada tersedianya mekanisme peradilan, tetapi juga pada kepatuhan pejabat pemerintahan terhadap prinsip legalitas dan pelaksanaan putusan pengadilan.