Analisis Cacat Kewenangan Dan Data Fisik Sertipikat Hak Guna Usaha Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 201/G/2025/PTUN.BDG
DOI:
https://doi.org/10.21070/e4fc1p75Keywords:
Cacat Kewenangan, Hak Guna UsahaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 201/G/2025/PTUN.BDG mengenai pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 294/Sukaresmi atas nama PT Perkebunan Nusantara VIII serta mengkaji bentuk cacat administrasi dan implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum administrasi pertanahan. Permasalahan hukum muncul akibat diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Usaha pada tanah yang sebelumnya telah dinyatakan kembali sebagai tanah negara, namun masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara nyata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif melalui teknik interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim didasarkan pada adanya pelanggaran terhadap prinsip legalitas administrasi, asas kecermatan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha. Berdasarkan teori cacat administrasi Philipus M. Hadjon, keputusan tersebut tidak mengandung cacat kewenangan, namun terbukti mengandung cacat prosedur dan cacat substansi karena proses penerbitannya tidak didasarkan pada penelitian data fisik dan data yuridis secara cermat serta memuat keterangan objek yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Putusan ini berimplikasi pada penguatan kepastian hukum administrasi pertanahan dengan menegaskan bahwa keabsahan sertipikat tidak hanya ditentukan oleh kewenangan pejabat, tetapi juga oleh kebenaran prosedur dan substansi keputusan. Selain itu, putusan ini mencerminkan praktik rechtsvinding hakim melalui penafsiran sistematis terhadap hukum administrasi dan hukum pertanahan untuk memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.