Rekonstruksi Hukum Smart Contract dalam Kontrak Elektronik Internasional Berbasis Blockchain
DOI:
https://doi.org/10.21070/7y72nk06Keywords:
Smart Contract;, Blockchain;, Kontrak Elektronik.Abstract
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan smart contract sebagai bentuk kontrak elektronik yang mampu mengeksekusi klausul perjanjian secara otomatis tanpa intervensi pihak ketiga. Karakteristik tersebut menimbulkan persoalan hukum, khususnya mengenai penentuan hukum yang berlaku (applicable law) terhadap transaksi lintas negara, karena sistem hukum Indonesia belum mengatur smart contract secara eksplisit. Pasal 18A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya mengatur kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausula baku, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi sifat desentralisasi teknologi blockchain. Penelitian ini bertujuan menganalisis interpretasi hukum terhadap Pasal 18A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam menentukan hukum yang berlaku terhadap smart contract berbasis blockchain serta merumuskan rekonstruksi norma yang mampu memberikan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder, menggunakan teknik interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, serta konstruksi hukum rechtsverfijning. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 18A belum memberikan kepastian hukum secara komprehensif karena masih terdapat kekaburan norma mengenai frasa “dan/atau” dan “tempat pelaksanaan kontrak”, serta kekosongan norma mengenai pengaturan smart contract, mekanisme choice of law, dan faktor penghubung yang sesuai dengan karakter transaksi berbasis blockchain. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma melalui penyempurnaan Pasal 18A dengan memperluas cakupan kontrak elektronik agar mencakup smart contract, menempatkan prinsip choice of law sebagai dasar utama penentuan hukum yang berlaku, serta menerapkan prinsip the closest connection apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung perkembangan ekosistem transaksi digital di Indonesia.